Pemprov DKI Keluarkan Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadan di Masjid, Simak Isi Panduannya

- 12 April 2021, 18:17 WIB
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan panduan untuk pelaksanaan ibadah Ramadhan di masjid selama pandemi Covid-19.
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan panduan untuk pelaksanaan ibadah Ramadhan di masjid selama pandemi Covid-19. /

PORTAL PROBOLINGGO  - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan panduan untuk pelaksanaan ibadah Ramadhan di masjid selama pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah melalui akun twitter @BPBDJakarta yang menyampaikan panduan protokol kesehatan untuk menjalankan ibadan Ramadhan di masjid atau musala.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03/2021, guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING IKATAN CINTA 12 April 2021 : Bertemu Elsa, Ricky Kembali Tagih 'Bayarannya'?

Baca Juga: Pegawai Pelni Dicopot Terkait Radikalisme, Fadli Zon: Bentuk Tindakan Islamophobia

"Tujuan memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan mencegah dan mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari resiko Covid-19," tulis akun @BPBDJakarta dikutip PORTAL PROBOLINGGO pada Senin, 12 April 2021.

Dalam unggahannya, BPBD DKI juga mengimbau masyarakat membawa sajadah dan mukena sendiri. Salat fardu, tarawih, hingga iktikaf dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid.

Kemudian masyarakat juga diwajibkan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak selama berada di masjid atau musala. Selanjutnya pengajian dan kultum di masjid atau musala dilakukan dengan durasi paling lama 15 menit.

Baca Juga: Resmi, Tol Layang Jakarta-Cikampek Ganti Nama Jadi Jalan Layang MBZ Sheikh Mohammed Bin Zayed

Baca Juga: Minum Air Hangat Setiap Pagi Ternyata Bisa Berikan 5 Manfaat Ini untuk Tubuh, Salah Satunya Bantu Diet

Dalam melaksanakan peringatan Nuzulul Qur'an dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.

"Mari laksanakan ibadah bulan suci Ramadhan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19," ungkapnya. ***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x