Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Berikut Kriteria Golongan Masyarakat yang Diperbolehkan

- 12 April 2021, 11:12 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Galih Pradipta/ANTARA

PORTAL PROBOLINGGO - Kegiatan mudik lebaran menjadi salah satu tradisi yang tak bisa dilepaskan okeh masyarakat Indonesia. Tak terkecuali bagi yang bekerja di luar daerah maupun pulau, maka wajib hukumnya untuk kembali ke kampung halaman saat mudik lebaran.

Namun pandemi yang belum usai menjadi momok berat bagi seluruh pemudik tahun ini. Sama halnya seperti pada tahun 2020 lalu saat pandemi mulai bergejolak, pemerintah gencar memberikan larangan untuk para pemudik kembali ke kampung halamannya.

Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah untuk menekan jumlah penderita covid-19. Larangan mudik pada tahun 2021 saat ini juga akan diberlakukan mulai dari 6-17 Mei 2021. Larangan tersebut sudah diteken dalam SE pada 7 April 2021 oleh Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 2021 Kementerian Agama

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa, dan Shalat Bulan Ramadhan 1442 H Wilayah JABODETABEK

Bagi pelanggar maka akan dikenakan denda berupa kurungan, sanksi sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya pencegahan mudik juga telah dilakukan oleh Budi Karya Sumadi dengan melakukan berbagai kordinasi dengan pihak terkait.

Akan ada 300 titik yang disebar di seluruh Indonesia dengan menggandeng Kemenhub dan juga Korlantas Polri.

"Kita berkoordinasi dengan polisi, dengan korlantas, bahwa kita akan secara tegas melarang mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi," kata Budi Karya dalam konferensi pers Rabu 7 April 2021.

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x