Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeluarkan peringatan, tentang denda yang harus dibayar oleh para jamaah umroh yang memaksa masuk tanpa izin.
Adapun besarannya yaitu jamaah umrah yang memasuki masjid tanpa izin akan mendapatkan denda 10 ribu riyal (Rp 38 juta).
Sedangkan jamaah yang melaksanakan sholat secara ilegal akan didenda sebesar 1.000 riyal atau Rp 3,8 juta.
Berikutnya, Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa shalat Tarawih dan Qiyam tidak boleh melebihi 30 menit di semua masjid di Kerajaan.
Hal tersebut harus dipatuhi, usai Raja Salman mengeluarkan keputusan untuk mengizinkan sholat Tarawih di dua Masjid Suci dan menguranginya menjadi lima tasleemat.
Kementerian Saudi mengingatkan orang-orang tentang perlunya mengikuti langkah-langkah pencegahan untuk memastikan keselamatan, kesehatan dan keamanan mereka yang mengunjungi dua Masjid Suci itu.***
Artikel Rekomendasi