PORTAL PROBOLINGGO - Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan pedoman untuk pelaksanaan umrah dan sholat di Masjid Suci selama bulan Ramadhan.
Dalam umroh tahun ini pemerintah Arab Saudi memiliki 3 syarat yang harus dipenuhi oleh jamaah umroh yaitu vaksinasi covid-19, memilki aplikasi resmi tawakkalna dan Eatmarna, menggunakan kendaraan dari pemerintah dan anak-anak dilarang memasuki Masjidil Harom di kota Mekkah dan Masjid Nabawi selama Ramadhan.
1.Vaksinasi Covid-19
Melakukan Vaksinasi merupakan syarat utama bagi jemaah umroh hal ini pemerintah Arab Saudi guna mencegah terjadinya penularan virus Covid-19 di Masjidil Haram di kota Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Baca Juga: Lakukan Gerakan Tak Wajar Saat Sholat Tarawih, Netizen: Yang Penting Freestyle Dulu Boss!
Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Tahajud Lengkap, Arab, Latin, dan Terjemahan
2. Memiliki aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna
Selain melakukan vaksinasi Covid-19, pengunjung harus mendaftarkan diri melalui aplikasi resmi yang dibuat oleh pemerintah Arab Saudi.
Namun, untuk memiliki aplikasi ini pengunjung harus melakukan vaksinasi terlebih dahulu lantaran syarat utama untuk memiliki aplikasi ini adalah melakukan vaksinasi Covid-19.
Dalam aplikasi Tawakkalna yang terbaru memiliki beberapa kategori dengan kode warna dan kode batang khusus untuk status kesehatan para jemaah.
3. Menggunakan kendaraan dari pemerintah
Terakhir, untuk setiap jamaah yang datang harus menggunakan kendaraan dari pemerintah Arab Saudi.
Lantaran kendaraan resmi tidak diizinkan berada di kawasan sekitar kota Mekah dan pengunjung harus datang tepat waktu jika tidak ingin kehilangan kesempatan tersebut.
4. Anak-anak dilarang memasuki Masjidil Harom dan Masjid Nabawi
Syarat terakhir yakni, anak-anak dilarang memasuki Masjidil Harom dan Masjid Nabawi selama Ramadhan. Termasuk dilarang berada di halaman dan di sekitar Masjid.
Langkah ini diambil agar jamaah lebih tenang dalam menjalani ibadah umroh di Arap Saudi.
Baca Juga: Tradisi Unik Menjelang Ramadhan Misalin Jadi Bukti masyarakat Ciamis Mempertahankan Kearifan Lokal
4 syarat tersebut harus dipatuhi, agar pengunjung dapat menjalankan ibadah umroh selama bulan ramadhan tahun ini.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeluarkan peringatan, tentang denda yang harus dibayar oleh para jamaah umroh yang memaksa masuk tanpa izin.
Adapun besarannya yaitu jamaah umrah yang memasuki masjid tanpa izin akan mendapatkan denda 10 ribu riyal (Rp 38 juta).
Sedangkan jamaah yang melaksanakan sholat secara ilegal akan didenda sebesar 1.000 riyal atau Rp 3,8 juta.
Berikutnya, Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa shalat Tarawih dan Qiyam tidak boleh melebihi 30 menit di semua masjid di Kerajaan.
Hal tersebut harus dipatuhi, usai Raja Salman mengeluarkan keputusan untuk mengizinkan sholat Tarawih di dua Masjid Suci dan menguranginya menjadi lima tasleemat.
Kementerian Saudi mengingatkan orang-orang tentang perlunya mengikuti langkah-langkah pencegahan untuk memastikan keselamatan, kesehatan dan keamanan mereka yang mengunjungi dua Masjid Suci itu.***
Artikel Rekomendasi