Satu Pelaku Derek Liar Jalan Tol Berhasil Diringkus, Polisi Lakukan Pengejaran Tiga Pelaku Lainnya

- 15 April 2021, 20:53 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku derek liar di tol.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku derek liar di tol. /PMJ News/

PORTAL PROBOLINGGO - Baru-baru ini viral di media sosial video yang memperlihatkan sekelompok pria melakukan pemaksaan derek ilegal di tol arah gerbang keluar Halim, Jakarta Timur.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @kabarnegri pada Rabu, 14 April 2021.

Dalam video yang beredar, terlihat beberapa orang pelaku yang tak mengenakan seragam resmi menawarkan jasa derek secara paksa dengan mengetuk-ngetuk kaca mobil korban.

Kabar terbaru, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan satu dari empat pelaku pada Kamis, 15 April 2021.

Baca Juga: Protokol Kesehatan Berjalan dengan Baik, Presiden Jokowi Apresiasi Penyelenggaraan Piala Menpora 2021

Baca Juga: Aktor Tampan Jeff Smith Diringkus Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Begini Kronologinya

Diketahui, pelaku berinisial YJ ini diamankan bersama satu unit mobil derek di jalan Tol Cikunir KM 10 dekat jembatan layang.

“Kita sampaikan bahwa polisi berhasil menemukan satu unit kendaraan derek yang di dalamnya terdapat empat orang. Namun tiga melarikan diri dan satu yang berhasil diamankan berinisial YJ,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sebagaimana dikutip Portal Probolinggo dari PMJ News.

Lebih lanjut, polisi juga mengamankan mobil derek yang digunakan pelaku saat beraksi serta surat-surat kendaraan yang sudah tidak berlaku kembali.

“Satu barang bukti yang diamankan ini berupa mobil derek tapi sudah mati sejak 2012 ya. Untuk surat seperti STNK nya pun mati, sementara Surat Izin Mengemudi (SIM) nya ini bukan yang memang diperuntukkan untuk mobil derek, hanya SIM untuk kendaraan biasa.” sambungnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 3 SD/MI Halaman 75,76,77,78,79,80 Subtema 1 Bumi Bagian dari Alam Semesta

Polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku derek liar lainnya yang kerap melakukan pemerasan. Sementara itu, saat ini satu orang pelaku dipersangkakan dengan Pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas.

“Dia kami persangkakan dalam UU Lalu Lintas Pasal 287 dan Pasal 288 ayat 1 dan 2 terkait dengan surat kendaraan STNK dan SIM yang tidak sesuai. Hukumannya dua bulan penjara dengan denda Rp500 ribu,” tuturnya.

“Ini masih kami kembangkan lagi, kemudian jika ada korban yang melapor mengenai tindak pemerasan yang dilakukan pelaku, maka bisa dijerat dengan pasal terkait,” tandas Yusri.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah