Seorang Karyawan Fotokopi Tega Mencabuli Anak di Bawah Umur, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

- 15 April 2021, 21:41 WIB
Ilustrasi kriminal
Ilustrasi kriminal /Pixabay

PORTAL PROBOLINGGO - Seorang karyawan jasa fotokopi berinisial DS (26) tega mencabuli salah seorang pelanggannya yang masih di bawah umur. Pelaku bekerja di wilayah Purbayan, Kotagede, Kota Yogyakarta.

Saat ini pelaku telah diamankan anggota Polsek Kotagede. Peristiwa pencabulan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Kotagede Kompol Dwi Tavianto.

Kompol Dwi menuturkan, peristiwa ini terjadi pada tanggal 10 April 2021, sekira pukul 17.30 WIB. Kasus ini bermula saat korban AS (14) mendatangi tukang fotokopi tempat tersangka bekerja.

"Dia (korban) mau nge-print tugas sekolah," terang Dwi di Mapolsek Kotagede, dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 5 SD/MI Halaman 138, 139 dan 140, Lingkungan Sahabat Kita

Baca Juga: 3 Zodiak Ini Dikenal Penuh Percaya Diri dan Bisa Menerima Kekurangan Diri Sendiri, Adakah Zodiak Anda?

Saat korban tengah duduk di salah satu meja komputer untuk mencetak tugas sekolahnya, DS mendekati AS dan mulai bertindak asusila. Salah satunya yaitu dengan meraba beberapa bagian vital tubuh korban.

"Sementara si korban merasa tidak nyaman dan bercerita pada orangtua. Akhirnya tanggal 10 itu juga melakukan pengaduan (ke Polsek Kotagede)," jelas Kapolsek.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengamankan DS. Walaupun dirinya belum mengakui perbuatannya.

saat itu tersangka masih berstatus terduga di hadapkan rekaman kamera pengawas (CCTV) terpasang di lokasi (TKP). Ditambah lagi,keterangan AS sebagai korbannya.

Baca Juga: LIVE STREAMING BOLA Malam ini, Liga Eropa Slavia Praha vs Arsenal dan AS Roma vs Ajax Leg 2 Perempat Final

Baca Juga: Resep Menu Buka Puasa dan Sahur Ramadhan 1442 H yang Simpel, Praktis, dan Enak : Aneka Olahan Capcay

"Memang (CCTV) tidak begitu tajam, kita pertajam per foto. Ada bekal CCTV dan keterangan korban, dia (DS) mengakui perbuatannya," lanjutnya.

Tavianto mengaku pihaknya masih mendalami motif tersangka ini. Tetapi menurutnya, perbuatan DS tak lepas dari cara pergaulannya sehari-hari.

"Ini masalah krusial juga, masyarakat nganggap cowal-cowel biasa," keluhnya.

Dari kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti diantaranya, kaus milik tersangka dan hijab milik korban.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 5 SD/MI Halaman 129, 130, 131, 132, Manusia dan Benda di Lingkungannya

Baca Juga: LIVE STREAMING BOLA Malam ini, Liga Eropa Manchester United vs Granada dan Villarreal vs Dinamo Zagreb

Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan Pasal 290 ayat (2) KUHPidana tentang Tindak Asusila. Yaitu, ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. ***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x