Syarat dari Polri untuk Dapat Kelonggaran Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei 2021, Siapkan Surat Ini

- 15 April 2021, 16:48 WIB
Illustrasi kendaraan yang dilarang melakukan mudik Lebaran 2021
Illustrasi kendaraan yang dilarang melakukan mudik Lebaran 2021 /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga


PORTAL PROBOLINGGO - Pemerintah resmi mengeluarkan larangan mudik lebaran tahun 2021 yang berlaku selama 6-17 Mei 2021.

Larangan mudik tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Meski dilarang, pihak kepolisian masih akan memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin berpergian keluar kota atau daerah sebelum libur Idul Fitri 2021 atau tepatnya pada 26 April-5 Mei mendatang.

Selama periode tersebut akan diberlakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).

Baca Juga: Melahirkan Anak Pertamanya Hari Ini, Begini Kondisi Kang Sora dan Putrinya

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 5 SD/MI Halaman 82, 85, 86 Subtema 2, Tentang Benda dalam Kegiatan Ekonomi

Pada periode ini masyarakat diperbolehkan untuk melintas dengan syarat membawa surat sehat.

"Pada masa tersebut, check point akan dijaga oleh anggota kepolisian dan stakeholder terkait seperti TNI dan aparat pemerintah daerah untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik terkait larangan mudik," ujar Roma sebagaimana dikutip Portal Probolinggo dari PMJ News.

Lebih lanjut, Roma menjelaskan bahwa pihaknya akan menyediakan pemeriksaan kesehatan di check point yang tersedia.

Ia menyebuktan jika pihaknya tidak segan-segan untuk memutarbalikkan kendaraan dan penumpang yang tidak membawa atau melengkapi diri dengan surat kesehatan.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x