PORTAL PROBOLINGGO - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengatakan jika dirinya tak bersalah dalam kasus perizinan ekspor benih lobster atau benur.
Pengakuan tersebut diucapkan oleh Edhy usai mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan dakwaan terhadap Edhy Prabowo telah menerima suap senilai Rp25,7 miliar dalam kasus ini.
"Saya dari awal ketika masuk sini, saya tidak bersalah. Cuma saya bertanggung jawab atas yang terjadi Kementerian saya, saya tidak akan lari dari tanggung jawab saya," ungkap Edhy saat mengikuti sidang virtual dari Gedung KPK dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News, Kamis 15 April 2021.
Baca Juga: Jalur Mandiri Undip akan Segera Dibuka, Simak Syarat, Tata Cara, dan Jadwalnya
Baca Juga: Gempa Guncang Nusa Tenggara Barat 5.5 Magnitude, BMKG Beri Arahan Seperti Ini
Meskipun dia merasa tidak bersalah, Edhy mengaku tetap akan mengikuti dan menjalani proses hukum terhadap kasus yang menyeret namanya.
Dia juga dengan percaya dirinya mengatakan akan membuktikan dirinya tidak bersalah.
Artikel Rekomendasi