Berikut Kriteria Pekerja yang Berhak Memperoleh THR dan Besarannya

- 22 April 2021, 16:12 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Instagram/@bank_indonesia

b. pekerja / buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

2. Besaran THR keagaman diberikan dengan ketentuan :

a. bagi pekerja / buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Baca Juga: Ikatan Cinta Senin 19 April 2021, Elsa Pemotretan, Ricky Temui Elsa?

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Senin 19 April 2021, Elsa Ganti Nomor Hp, Ricky Susun Rencana Baru?

b. bagi pekerja / buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan :
(masa kerja / 12) x 1 bulan upah.

c. bagi pekerja / buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulannya dihitung sebagai berikut :
[ ] pekerja / buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulannya dihitung berdasarkan rata rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

[ ] pekerja / buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulannya dihitung berdasarkan rata rata upah yang diterima tiap bulan selama masa bekerja.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Senin 19 April 2021, Karena Rencana Mama Rosa, Pembongkaran Makam Gagal?

Baca Juga: Hasil Semifinal Leg 2 Persija vs PSM Piala Menpora 2021 : Macan Kemayoran Berhasil Lolos ke Final

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x