b. pekerja / buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
2. Besaran THR keagaman diberikan dengan ketentuan :
a. bagi pekerja / buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Baca Juga: Ikatan Cinta Senin 19 April 2021, Elsa Pemotretan, Ricky Temui Elsa?
Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Senin 19 April 2021, Elsa Ganti Nomor Hp, Ricky Susun Rencana Baru?
b. bagi pekerja / buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan :
(masa kerja / 12) x 1 bulan upah.
c. bagi pekerja / buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulannya dihitung sebagai berikut :
[ ] pekerja / buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulannya dihitung berdasarkan rata rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
[ ] pekerja / buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulannya dihitung berdasarkan rata rata upah yang diterima tiap bulan selama masa bekerja.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Senin 19 April 2021, Karena Rencana Mama Rosa, Pembongkaran Makam Gagal?
Baca Juga: Hasil Semifinal Leg 2 Persija vs PSM Piala Menpora 2021 : Macan Kemayoran Berhasil Lolos ke Final
Artikel Rekomendasi