Namun, mudik dapat dilakukan oleh pekerja yang mengalami kondisi darurat, seperti adanya keluarga sakit, meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga. Atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.
Menaker juga menginstruksikan agar Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) memfasilitasi kepulangan PMI. Apalagi yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal. ***
Artikel Rekomendasi