Cegah Penyebaran Corona, Menaker Imbau Pekerja Swasta dan PMI Tidak Mudik Lebaran Kecuali Kondisi Darurat

- 19 April 2021, 12:34 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. /

Namun, mudik dapat dilakukan oleh pekerja yang mengalami kondisi darurat, seperti adanya keluarga sakit, meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga. Atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.

Menaker juga menginstruksikan agar Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) memfasilitasi kepulangan PMI. Apalagi yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal. ***

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: setkab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah