PORTAL PROBOLINGGO - Pendaftaran sekolah kedinasan telah dibuka sejak tanggal 9 April 2021 hingga 30 April 2021 mendatang.
Saat mendaftar, pelamar harus melakukan swafoto dengan menyertakan e-KTP, mendaftar sekolah dan jurusan yang tersedia, dan melengkapi form isian.
Lalu bagaimana jika ternyata calon pelamar tak memiliki e-KTP? Dikutip dari instagram @bkngoidofficial, Pelamar sekolah kedinasan 2021 yang belum memiliki e-KTP dapat mengganti swafoto menyertakan e-KTP dengan swafoto menyertakan dokumen pendukung lain
Baca Juga: Seekor Kucing Ditangkap Polisi Panama karena Selundupkan Narkoba ke Dalam Penjara
Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 5 SD dan MI Tema 9 Kegiatan Berbasis Literasi, Halaman 200 dan 201
"Hai #SobatBKN, bagi kalian pelamar #Dikdin2021 yg msi bingung saat Swafoto pegang apa selain kartu akun. Nichh mimin kasih tau, klo klian sdh punya e-KTP, klian Swafoto menggunakan eKTP, namun jika kalian belum punya eKTP, kalian bisa menggantinya dengan KK, Suket Pengganti eKTP atau KIA," seperti dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari instagram @bkngoidofficial.
Berikut dokumen yang dapat disertakan saat swafoto untuk pelamar sekolah kedinasan:
1. Kartu Keluarga
2. Surat Keterangan pengganti e-KTP
Artikel Rekomendasi