Kemendagri akan Permudah Transgender untuk Mendapatkan KTP, KK, dan Akta Kelahiran, Begini Syaratnya

- 25 April 2021, 12:45 WIB
Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP.
Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP. /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

Sebagai tahap awal pihaknya sudah mengumpulkan data 112 transgender di Jabodetabek yang sama sekali belum memiliki dokumen kependudukan untuk dibantu pengurusannya. Data tersebut mencakup nama asli (bukan nama panggilan), tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu, dan nama bapak.

Bagi transgender yang pernah terdata dan punya KTP lama, kata Dirjen Zudan, Dukcapil akan melakukan verifikasi data tersebut di database. Buat yang datanya cocok Dukcapil akan mencetakkan KTP-el terbaru untuk mereka.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Persib vs Persija di Final Piala Menpora 2021, Siapakah yang Akan Jadi Pemenangnya?

Dirjen Zudan sendiri sudah menunjuk pejabat pelaksana yang akan membantu sepenuhnya mengkoordinasikan para transgender mengurus dokumen kependudukannya dengan mudah.

Terkait surat pindah dan akta kelahiran, Dirjen Zudan menyarankan dapat diurus secara online atau via Whatsapp di Dinas Dukcapil setempat.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Persib vs Persija Final Leg 2 Piala Menpora 2021 Exclusive di Indosiar dan Vidio

"Yang penting kita koordinasi agar diberikan kemudahan, data 112 orang sudah terkumpul bisa di WA ke saya," kata Dirjen Zudan. ***

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x