Menteri Agama Larang Santri Untuk Pulang, Menag Yaqut: Demi Keselamatan Bersama

- 28 April 2021, 20:38 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /PMJnews

PORTAL PROBOLINGGO - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas memastikan kebijakan pemerintah tentang larangan mudik akan tetap dilakukan.

Kebijakan ini diambil guna mengantisipasi persebaran virus corona di Indonesia.

Iapun menghimbau bahwa para santri dilarang untuk melakukan mudik tanpa adanya dispensasi khusus.

Bukan hanya santri, larangan mudik juga untuk semua kalangan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Memasuki Pertengahan Bulan Puasa, Mudik Dilarang Pemerintah, Doni Monardo: Demi Keselamatan Bangsa

Menurutnya, kebijakan tersebut mungkin tidak dapat diterima oleh kalangan masyarakat terutama para santri. Lantaran hari raya idulfitri merupakan hari dimana pembelajaran di pondok pesantren dihentikan sementara.

Seperti yang dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman resmi PMJnews, Yaqut juga meminta dengan segala hormat kepada para pengasuh, santri maupun orang tua santri agar mentaati aturan ini.

"Untuk itu, kami meminta dengan sangat hormat kepada para pengasuh, santri, atau orang tua santri untuk dapat memahami aturan ini demi menjaga keselamatan jiwa kita bersama dari ancaman paparan virus Covid-19," ungkap Yaqut dalam keterangannya, Rabu (28/4 / 2021).

Dalam dialog yang sama Yaqut menghimbau agar para santri tidak pulang ke rumahnya dan tetap berada di pesantren selama libur hari raya idul fitri, guna mengantisipasi penyebaran covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Cocok Jadi Kue Lebaran, Berikut Resep Kue Tambang yang Enak dan Gurih

Kebijakan ini diambil oleh pemerintah agar penularan Covid-19  tidak sampai menular pada keluarganya.

"Pergerakan jutaan santri ke berbagai daerah dalam waktu yang hampir bersamaan sangat membantu klaster-klaster baru penularan virus," ujarnya.

"Bahaya lebih besar pun mengancam jika sampai rumah, virus itu turut memapar para anggota keluarganya. Bahaya yang sama juga bakal terjadi pada arus balik, potensi penularan virus pada kiai dan ibu nyai," sambungnya.

Sebelumnya, Kemenag juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah / 2021. Dengan dasar tersebut, Yaqut berharap semua masyarakat termasuk kalangan santri dapat memahami secara baik.

"Kesuksesan upaya pengendalian Covid-19 tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 ini juga banyak sejauh mana masyarakat bisa mematuhi dengan baik aturan tersebut," tukasnya.***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x