"Kemarin disampaikan kita bisa dapat dari dokumen elektronik itu Rp5 triliun tahun 2021. (Sekarang) Rp 5triliun dari digital saja," jelasnya.
Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merevisi UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985 telah selesai dibahas oleh pemerintah dan DPR.
Baca Juga: Setelah Menanti 10 Tahun, Akhirnya Pasangan Zaskia Sungkar dan Irwansyah Akan Segera Dikaruniai Anak
Salah satu poinnya, tarif bea meterai naik menjadi Rp10.000.
Seperti pada artikel "Bea Meterai Rp10.000: Cuan Negara Bisa Rp11 Triliun" yang tayang di Warta Ekonomi sindikasi Sindonews, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif bea meterai yang sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000 itu berlaku mulai 1 Januari 2021.
Waktu pemberlakukan hingga tahun depan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahuinya terlebih dahulu.
Baca Juga: 4 Manfaat Minum Air Panas yang Jarang Diketahui Orang, Salah Satunya Atasi Sembelit
"Berlaku secara langsung saat diundangkan dan ini memberi kesempatan ke masyarakat maupun bagi kami dalam mempersiapkan peraturan perundang-undangan di bawahnya," katanya.(Nila Zulva Rosyida/Portal Jember)***
Artikel Rekomendasi