4. Untuk lulusan perguruan tinggi dari luar negeri, memiliki bidang studi atau keahlian yang setara dengan bidang studi di atas. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00).
Baca Juga: Reza Artamevia Kembali Ditangkap Polisi Atas Kasus Penyalahgunaan Narkotika
5.Lulusan perguruan tinggi luar negeri yang tidak termasuk dalam QS World University Ranking Top 50 diwajibkan untuk:
- Memberikan hasil penyetaraan ijazah dari Kemendikbud Dikti.
- Memberikan hasil penyetaraan transkrip nilai yang diraih dari Kemendikbud Dikti.
- Menyampaikan bukti hasil penyetaraan Ijazah dan Transkrip nilai pada saat dinyatakan lolos untuk mengikuti Seleksi Tahap Tes Kesehatan dan Psikiatri.
6. Usia per tanggal 5 September 2020:
- S1: maksimal 26 tahun.
- S2: maksimal 28 tahun.
7.Diutamakan memiliki prestasi nasional/internasional dan pengalaman berorganisasi di kampus dan/atau sosial kemasyarakatan.
Baca Juga: Sepakat ! Bea Tarif Materai dinaikkan Rp 10.000, Berlaku Mulai 1 Januari 2021
8. Menunjukkan potensi leadership, interpersonal skill, communication skill, team work dan kemampuan analisis yang baik, serta dapat diandalkan.
Artikel Rekomendasi