Buruan Daftar, 2 Hari Lagi Pendaftaran Banpres UMKM Akan ditutup, Simak Cara Daftarnya

- 10 September 2020, 09:06 WIB
Presiden Joko Widodo dalam penyaluran Banpres Produktif.*
Presiden Joko Widodo dalam penyaluran Banpres Produktif.* /Dok. setneg.go.id

PORTAL PROBOLINGGO - Pemulihan ekonomi ditengah pandemi Covid-19 diusahakan pemerintah dengan menggelontorkan bantuan untuk masyarakat.

Salah satu bantuan yang digulirkan oleh pemerintah yaitu, Bantuan Presiden (Banpres UMKM.

Banpres ditargetkan untuk 12 juta pelaku UMKM, ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk percepatan program pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Harga Terbaru Emas UBS Hari ini, Kamis 10 September 2020 di Pegadaian

Nantinya pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar 2,4, pendaftaran akan ditutup dua hari lagi.

Bantuan untuk pelaku UMKM di informasikan melalui surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang ditujukan untuk seluruh kepala dinas di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.

Dalam surat bernomorkan 367/SM/VIII/2020 disebutkan bahwa usulan nama pelaku UMKM akan diterima paling lambat hingga minggu kedua pada bulan September 2020.

Baca Juga: Harga Terbaru Emas Antam Retro Hari InI, Kamis 10 September 2020 di Pegadaian

Apabila kuota sebanyak 12 juta rekening UMKM telah terpenuhi, maka pendaftaran akan langsung ditutup.

Diberitakan Jurnal Presisi sebelumnya dalam artikel Kesempatan Terakhir, Bantuan Rp2,4 Juta untuk UMKM Ditutup 2 Hari Lagi, Simak Cara Mendaftarnya.

Berikut adalah syarat-syaratnya :

1. Merupakan pelaku usaha mikro dengan modal dibawah 50 juta rupiah dengan omzet penjualan dibawah 300 juta rupiah

2. Bertanggung jawab atas pemanfaatan dana BPUM untuk modal sarana pengembangan usaha ataupun penyelamatan usaha.

3. Tidak mempunyai pinjaman di perbankan

4. Tidak atau belum pernah menerima bantuan baik itu BLT, PKH maupun bantuan pemerintah lainnya.

Baca Juga: Segera Daftar! Pendataan Banpres UMKM di Kabupaten Nganjuk Hanya Dibuka hingga Besok

5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, anggota Kepolisian, maupun Pegawai BUMN ataupun BUMD.

Cara Mendaftar Banpres UMKM :

Pelaku UMKM harus diusulkan oleh lembaga pengusul agar mendapatkan bantuan ini. Lembaga pengusul ini diantaranya adalah :

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan huum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK

Baca Juga: Aturan Aneh Covid-19, Pemimpin Ini Larang Berdansa Tapi Izinkan Warganya Adakan Pesta Seks

Pelaku UMKM harus juga melengkapi sejumlah syarat sebelum memperoleh usulan yaitu :

1. Nomor Induk Kependudukan

2. Alamat tinggal sesuai KTP

3. Bidang Usaha

4. Nama Lengkap dan Nomor Telepon.

Bantuan ini akan disalurkan melalui rekening BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri. UMKM yang menerima bantuan ini akan di beritahukan lewat SMS yang berasal dari Bank penyalur.(Avillia Primaturin/Jurnal Presisi)***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini