Yuk! Buruan Daftar Bantuan Per KK Rp 500 Ribu,Ini Syarat dan Cara Daftarnya

- 17 September 2020, 19:49 WIB
BLT PKH Kemensos Rp 500 Ribu
BLT PKH Kemensos Rp 500 Ribu /Pixabay/.*/Pixabay

Lantas apa saja syarat bagi keluarga yang bisa mendapatkan bantuan ini?

Penerima BLT ini harus mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera dan bukan peneriman Program Keluarga Harapan.

Sedangkan proses pencairan bantuan ini akan langsung ditransfer ke Kartu Keluarga Sejahtera.

Kemudian pemegang kartu bisa mencairkannya di ATM atau Kantor Cabag atau e-warong.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia 17 September 2020, Kasus Positif Covid-19 Tembus 232.628 Orang

Untuk mengetahui apakah kita termasuk sebagai penerima BST atau bantuan langsung tunai (BLT) Rp500 ribu, bisa mengecek langsung melalui laman cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Kemudian setelah masuk pada halaman beranda, calon penerima bisa gunakan tiga alternatif untuk melakukan pengecekan, yakni ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor Penerima Bantuan Iuran Peserta Jaminan Kesehatan atau peserta Kartu Indonesia Sehat (PBI JK/KIS), atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Setelah pilihan identitas diisi, kita akan langsung bisa memasukan ID/nomor yang kita miliki serta mengisi nama lengkap di kolom akhir.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Pertandingan Timnas U-19 Melawan Qatar, Malam Ini Di NET TV dan MOLA TV

Setelah itu masukan kode captcha sesuai dengan karakter huruf yang muncul di layar di bawah kolom. Kika sudah selesai lalu klik tombol ‘Cari’.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x