Jangan Sembarangan Pakai, Pemerintah Resmi Tetapkan Standart SNI pada Masker,Begini Syaratnya

- 25 September 2020, 17:48 WIB
Aturan Masker Kain Berstandar SNI Sudah Diterbitkan, Begini Syaratnya
Aturan Masker Kain Berstandar SNI Sudah Diterbitkan, Begini Syaratnya /Pixabay @asundermeier/

Oleh karena itu BSN pun menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain, diantaranya masker harus memiliki minimal dua lapis kain.

"SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable)," katanya

Baca Juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini, Jumat 25 September 2020 di Pegadaian

Sebagaimana diberitakan PRFMNews sebelumnya dalam artikel Pemerintah Terbitkan Aturan Masker Kain Berstandar SNI, Ini Syaratnya.

Nasrudin menambahkan, dalam ruang lingkup SNI itu terdapat pengecualian, yaitu standar tidak berlaku untuk masker dari kain nonwoven (nirtenun) dan masker untuk bayi. Selain itu, standar tersebut juga tidak dimaksudkan untuk mengatasi semua masalah yang terkait dengan keselamatan, kesehatan dan kelestarian lingkungan dalam penggunaannya.

Selain itu pemilihan bahan untuk masker kain juga perlu diperhatikan, karena filtrasi dan kemampuan bernafas bervariasi tergantung pada jenis bahan.

Efisiensi filtrasi tergantung pada kerapatan kain, jenis serat dan anyaman. Filtrasi pada masker dari kain berdasarkan penelitian adalah antara 0,7 persen sampai dengan 60 persen. Semakin banyak lapisan maka akan semakin tinggi efisiensi filtrasi.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini, 25 September 2020, Jangan Lewatkan Indonesia vs Bosnia Herzegovina

Dalam SNI 8914:2020, masker kain dibagi ke dalam tiga tipe, yaitu tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel.

Nasrudin menuturkan masker dari kain dikemas per satuan dengan cara dilipat dan/atau dibungkus dengan plastik.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x