Jangan Sembarangan Pakai, Pemerintah Resmi Tetapkan Standart SNI pada Masker,Begini Syaratnya

- 25 September 2020, 17:48 WIB
Aturan Masker Kain Berstandar SNI Sudah Diterbitkan, Begini Syaratnya
Aturan Masker Kain Berstandar SNI Sudah Diterbitkan, Begini Syaratnya /Pixabay @asundermeier/

Terkait penandaan pada kemasan masker dari kain sekurang-kurangnya harus mencantumkan merek; negara pembuat; jenis serat setiap lapisan; anti bakteri, apabila melalui proses penyempurnaan anti bakteri; tahan air, apabila melalui proses penyempurnaan tahan air; pencantuman label "cuci sebelum dipakai"; petunjuk pencucian; serta tipe masker dari kain.

"Meski bisa dicuci dan dipakai kembali, masker kain sebaiknya tidak dipakai lebih dari empat jam, karena masker kain tidak seefektif masker medis dalam menyaring partikel, virus dan bakteri," tutur Nasrudin.

Dengan ditetapkan SNI masker kain, diharapkan dapat mengurangi penyebaran virus COVID-19 serta diikuti dengan tindakan tetap mengikuti protokol kesehatan, yakni menjaga jarak dan mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir.(Asep Yusuf Anshori/PRFMNews)***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x