Kemenko Perekonomian RI Bagikan Fakta UU Cipta Kerja Bidang Lingkungan,Jawab Isu Penghapusan Amdal

- 9 Oktober 2020, 10:40 WIB
ilustrasi amdal
ilustrasi amdal /environment-indonesia.com

 

PORTAL PROBOLINGGO - Kemenko Perekonomian membagikan empat kelompok isu yang beredar soal lingkungan hidup beserta faktanya sesuai yang tercantum pada UU Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup.

Hal itu dimuat dalam sebuah postingan Instagram sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari postingan yang diunggah akun Instagram @perekonomianri pada 8 Oktober 2020.

Berikut adalah empat kelompok isu soal UU Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup beserta fakta sesungguhnya.

Baca Juga: Ini Dia Aplikasi Online Groceries yang Harus Kamu Tahu Selama Pandemi

1. Isu: Amdal dihapus

Fakta:

a. Amdal tetap ada.

Dalam hal ini izin lingkungan diintegrazin ke dalam perizinan berusaha. Selain itu, prosesnya dibuat lebih sederhana untuk efisiensi waktu danbiaya

b. Amdal dikembalikan pada fungsi dan proses sebenarnya

Baca Juga: Info Terkini Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Angka Kesembuhan Mencapai 934 Kasus

Dokumen teknis dan ilmiah studi kelayakan lingkungan lingkungan hidup digunakan sebagai syarat perizinan berusaha yang memuat kewajiban/ketentuan dari aspek lingkungan.

c. Amdal menjadi syarat pengambilan keputusan penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan

Hal ini dimuat dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah.

2. Isu: Pelemahan lembaga lingkungan hidup dan penurunan kualitas penilaian Amdal.

Baca Juga: PRAKIRAAN CUACA Yogyakarta Hari Ini, Jumat 9 Oktober 2020, Cerah Berawan

Fakta:

a. Kelembagaan lingkungan hidup tidak mengalami pelemahan

Dalam hal ini terjadi penyederhanaan tiga lembaga (Komisi Penilai Amdal, Tim Teknis, dan Sekretariat Komisi) menjadi satu lembaga (Tim Uji Kelayakan).

Tim Uji Kelayakan ditunjuk oleh pemerintah melalui Uji Kelayakan Pemerintah (terdiri dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan ahli bersertifikasi).

Baca Juga: Covid-19 Masih Mengacam, Puluhan Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi di Mal Season City

3. Isu: Keterbatasan masyarakat untuk ikut serta dalam pembuatan Amdal serta aspirasi masyarakat yang diabaikan.

Fakta:

a. Seluruh komponen masyarakat tetap bisa terlibat dan tidak terbatas

Sebelumnya pada UU No. 32 ada tiga kelompok masyarakat yang wajib masuk dokumen Amdal yaitu masyarkat yang terkena dampak, pemerhati lingkungan hidup, dan/atau yang terpengaruh atas segala bentuk.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini, Jumat 9 Oktober 2020, Ada Si AA, Uttaran hingga Mahabharata

Dengan demikian apabila suatu kegiatan pada suatu daerah tidak memiliki satu saja unsur, maka wajib membentuknya terlebih dahulu.

Konsepsi sekarang adalah bahwa masyarakat yang terkena dampak langsung wajib ada.

Namun tidak hanya terbatas soal itu. Masyarakat lainnya terbuka untuk berpartisipasi.

UU Cipta Kerja dalam aspek ini menyempurnakan keterlibatan masyarakat menjadi lebih proporsional dengan mengutamakan masyarakat yang terkena dampak tanpa meninggalkan partisipasi unsur masyarakat yang lain.

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Sholat Dhuha Serta Waktu Terbaik untuk Melaksanakannya

4. Isu:

a. Melemahnya penegakan hukum lingkungan

b. Pengawasan lingkungan melemah akibat izin lingkungan dihapus.

Fakta:

a. Pelanggaran terhadap standar lingkungan dapat membuat izin usaha dicabut hingga sanksi pidana.

Dalam hal ini persyaratan dan kewajiban memenuhi pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup merupakan bagian dari izin usaha.

Perubahan ini tidak melemahkan pengawasan lingkungan dan justru membuat pengawasan lingkungan semakin ketat.

b. Amdal jadi syarat pengambilan keputusan tentang penyelengaraaan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha.

Pemerintah pusat atau daerah dapat mererapkan sanksi administratif berupa:

- Teguran tertulis

- Paksaan pemerintah

- Denda administratif

- Pembekuan perizinan berusaha

- Pencabutan perizinan berusaha

c. Pemerintah dapat menerapkan sanksi administratif apabila Pemerintah Daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif.

Hingga berita ini ditulis, postingan tersebut telah mendapat Like sebanyak 586 dan komentar sebanyak lima belas komentar.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini