Dengan permasalahan-permasalahn yang telah disebutkan, di sinilah peran UU Cipta Kerja dibutuhkan.
Menurut Kemenkop UKM, Pasal 96 UU Cipta Kerja yang mewajibkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha Mikro dan Kecil.
Baca Juga: Jokowi Memperbolehkan Masyarakat Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Nadirsyah Hosen: Kita Harus Hati-hati
Selain melindungi pemilik UMKM di budang hukum, pemerintah juga wajib membantu pengadaan barang dan jasa sesuai dengan UU Cipta Kerja Pasal 97 yang berbunyi: Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai perautan perundang-undangan.
Dengan adanya UU Cipta Kerja Pasal 96 dan Pasal 97 terebut, Kemenkop UKM berharap para pemilik usaha Mikro dan Kecil tidak lagi khawatir dengan persoalan hukum serta pengadaan barang dan jasa sehingga bisa mengembangkan usaha menjangkau pasar yang lebih luas.***
Artikel Rekomendasi