Jokowi Memperbolehkan Masyarakat Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Nadirsyah Hosen: Kita Harus Hati-hati

- 11 Oktober 2020, 10:51 WIB
Nadirsyah Hosen.
Nadirsyah Hosen. /Instagram/@nadirsyahhosenofficial

PORTAL PROBOLINGGO - Presiden Jokowi melalui video konferensi persnya menyatakan jika memang masyarakat masih belum setuju perkara UU Cipta Kerja dapat mengajukan uji materi ke MK.

Menanggapi hal tersebut, dosen Fakultas Hukum Monash University yang juga pengurus PBNU Nadirsyah Hosen menyatakan harus hati-hati menyikapi kalimat presiden Jokowi.

"Narasi silahkan menggugat ke MK itu disatu sisi benar, namun jika tidak disikapi dengan hati-hati bisa mengundang kesalahpahaman dan ketidaksesuaian," tulisnya dalam pernyataan yang diunggah di akun Twitter miliknya @na_dirs.

Baca Juga: Penyebaran Covid-19 di Dunia Pecahkan Rekor, Lebih Dari 1 Juta Kasus Baru dalam 3 Hari

Ia juga menambahkan jika pasal yang digugat ke MK harus jelas.

Tidak hanya itu, ia juga menyebutkan apabila pasal yang digugat dan dibatalkan MK sangat krusial, maka ada peluang bagi MK untuk membatalkan UU Cipta Kerja secara keseluruhan.

Nadirsyah juga menganggap hal itu membutuhkan usaha yang keras dan kerja sama pihak terkait yang akan melakukan uji materi ke MK.

Di akhir pernyataan Nadirsyah Hosen mengingatkan pihak yang ingin mengajukan gugatan haru hati-hati dan spesifik menentukan argumen.

Baca Juga: Kisah Perjuangan Andhika Ramadhani, Kiper Muda Persebaya Surabaya, Melawan Covid-19

Halaman:

Editor: Hari Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x