Kemenkop UKM Bahas Sisi Positif UU Cipta Kerja, Bisa Lindungi UMKM

- 11 Oktober 2020, 16:45 WIB
UMKM di Indonesia
UMKM di Indonesia /www.sanyangtaxconsultants.com/

PORTAL PROBOLINGGO - Kemenkop UKM menyatakan bahwa dua pasal pada UU Cipta Kerja yakni Pasal 96 dan Pasal 97 dapat melindungi para pemilik UMKM.

Hal itu disampaikan melalui postingan pada akun Instagram resmi Kemenkop UKM, sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari akun Instagram @kemenkopukm yang diunggah pada 11 Oktober 2020.

Dalam postingan itu, Kemenkop UKM menyampaikan beberapa kendala atau hambatan yang sering dialami para pemilik UMKM yaitu:

Baca Juga: LBH Jakarta Minta Polda Metro Jaya Buka Data Massa yang Ditangkap Pada Aksi Tolak UU Cipta Kerja

1. Keperluan administratif seperti perizinan, lisensi, dan hak cipta

2. Sengketa dalam hubungan perdagangan atau dengan pihak pendukung.

3. Pembuatan perjanjian atau kontrak.

4. Persaingan usaha, dsb.

Baca Juga: Jokowi Sebut Demo UU Cipta Kerja Karena Hoax, Begini Tanggapan Serikat Buruh

Halaman:

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x