PORTAL PROBOLINGGO - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menetapkan PSBB transisi jilid 2 pada 12 - 25 Oktober 2020.
Hal ini dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengalami perlambatan kasus.
Tujuan PSBB transisi ini adalah melancarkan lagi roda ekonomi di wilayah DKI Jakarta, yang sebelumnya terhambat karena masalah Covid-19 yang melonjak. Namun harus tetap menjaga protokol kesehatan di masa pandemi ini.
Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini, 12 Oktober 2020, Ada Ishq Mein Marjawan dan Belenggu Dua Hati
Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari akun instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, berikut ketentuan baru selama PSBB transisi.
- Selalu menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) dan PHBS (perilaku hidup bersih dan sehat).
- Hindari kontak fisik dengan pembayaran cashless dan transaksi daring.
Baca Juga: Oppo Reno4 F Hari Ini Resmi Akan Diluncurkan! Intip Bocoran Spesifikasinya
Artikel Rekomendasi