DKI Jakarta PSBB Transisi Jilid 2, Simak Ketentuan Baru Selama PSBB Disini

- 12 Oktober 2020, 11:25 WIB
Ilustrasi Kota Jakarta yang kembali menerapkan PSBB Transisi.
Ilustrasi Kota Jakarta yang kembali menerapkan PSBB Transisi. /ANTARA

 

PORTAL PROBOLINGGO - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menetapkan PSBB transisi jilid 2 pada 12 - 25 Oktober 2020.

Hal ini dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengalami perlambatan kasus.

Tujuan PSBB transisi ini adalah melancarkan lagi roda ekonomi di wilayah DKI Jakarta, yang sebelumnya terhambat karena masalah Covid-19 yang melonjak. Namun harus tetap menjaga protokol kesehatan di masa pandemi ini.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini, 12 Oktober 2020, Ada Ishq Mein Marjawan dan Belenggu Dua Hati

Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari akun instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, berikut ketentuan baru selama PSBB transisi.

- Selalu menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) dan PHBS (perilaku hidup bersih dan sehat).

- Hindari kontak fisik dengan pembayaran cashless dan transaksi daring.

Baca Juga: Oppo Reno4 F Hari Ini Resmi Akan Diluncurkan! Intip Bocoran Spesifikasinya

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini