PORTAL PROBOLINGGO - Perdebatan panjang terjadi dalam acara Mata Najwa yang mengangkat tema Cipta Kerja Mana Fakta Mana Dusta, kemarin malam Rabu 14 Oktober 2020.
Setelah perbincangan panjang dalam acara tersebut, tim mata najwa mengeluarkan hasil berupa delapan perbedaan pasal diantara naskah 905 halaman dan naskah final sebanyak 812 halaman.
Dilansir Portal Probolinggo dari unggahan pada Twitter @matanajwa berikut adalah delapan pasal yang dirubah.
Baca Juga: Ferdinand Hutahean Kaget Ada Kader Partai Demokrat Lain yang Ingin Mengundurkan Diri
1. Setidaknya 19 pasal dalam naskah 905 halaman menggunakan frasa dengan Peraturan Pemerintah.
Diubah menjadi "dalam Peraturan Pemerintah".
2. Pasal 156 ayat 2 dalam UU Ketenagakerjaan dalam naskah lama berbunyi Uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan 'paling banyak' sebagai berikut.
Sedangkan dalam naskah final atau yang terdiri dari 805 halaman, frasa paling banyak dihilangkan.
Artikel Rekomendasi