KLHK Ungkap UU Cipta Kerja tentang Perhutanan Sosial Dapat Menjadi Lapangan Kerja Baru dan Keadilan

- 16 Oktober 2020, 20:00 WIB
 KLHK menggelar acara Bincang Undang-Undang dengan tema Hutan Sosial Untuk Lapangan Kerja dan Keadilan.
KLHK menggelar acara Bincang Undang-Undang dengan tema Hutan Sosial Untuk Lapangan Kerja dan Keadilan. /Dok. ppid.klhk

 

PORTAL PROBOLINGGO - Perhutanan sosial untuk pertama kalinya secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang.

KLHK menjelaskan bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja ini merupakan wujud nyata untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat di Indonesia.

UU Cipta Kerja tentang Perhutanan sosial dapat menjadi lapangan kerja baru dan keadilan bagi masyarakat yang ada di dalam kawasan hutan dan di sekitar kawasan hutan.

Baca Juga: Jadwal Acara TvOne Hari Ini, 16 Oktober 2020, Ada Rumah Mamah Dedeh Sampai E-Talkshow

UU Cipta Kerja tentang Perhutanan sosial akan mengatur bagaimana keadilan harus terus didorong dalam sebuah undang-undang yang nyata.

Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, menegaskan dengan perhutanan sosial di UU Cipta Kerja merupakan wujud nyata keadilan kepada masyarakat dan menciptakan lapangan kerja.

KLHK menggelar acara Bincang Undang-Undang dengan tema Hutan Sosial Untuk Lapangan Kerja dan Keadilan, acara itu digerar pada hari Senin, 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Istri Ulang Tahun, Luhut Sampaikan Rasa Rindu yang Mendalam

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x