“Data capaian kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) sejak tahun 2016 hingga 2020 yang terus mengalami peningkatan. Jumlah KUPS hingga Juni tahun 2020 tercatat 7.311 KUPS dan terdapat lebih dari dua juta tenaga kerja sektor Perhutanan Sosial,” ujar Bambang Supriyanto.
Baca Juga: Uni Eropa dan Inggris Beri Sanksi Pejabat Rusia yang Diduga Racuni Salah Satu Pihak Oposisi
“Dengan masuknya perhutanan sosial ke dalam UU Cipta Kerja akan lebih memperkuat pengelolaan perhutanan sosial dalam kaitannya dengan penciptaan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat”, tambahnya.
KLHK menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja ini berpihak kepada masyarakat dan mengedepankan restorative justice. Penegakan hukum bagi perusak lingkungan juga semakin jelas, tegas, dan lebih terukur.***
Artikel Rekomendasi