KLHK Ungkap Pentingnya Mengupas Keseteraan Gender Dalam Sektor Kehutanan

- 13 Oktober 2020, 13:41 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya .
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya . /Twitter.com/@Siti Nurbaya

 

PORTAL PROBOLINGGO - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ingin meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dengan keadilan dan kesetaraan gender.

Strategi untuk mewujudkan kesataraan dan keadilan gender ini dikenal dengan istilah PUG atau Pengarusutamaan gender.

Menteri LHK, Siti Nurbaya mengakui bahwa Sebagai seorang birokrat yang sejak awal bekerja pada proses pengarus-utamaan gender dalam pembangunan nasional Indonesia, Siti mengakui beratnya tantangan yang dihadapi untuk mengimplementasikan pengarusutamaan gender (PUG) dalam pemerintahan.

Baca Juga: BTS dan BLACKPINK Kuasai Tangga Lagu Billboard Global 200 di 3 Posisi Teratas

Siti merasa beruntung karena PUG ini telah masuk dan diatur oleh UU Bidang Politik. Undang-undang tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional.

Sejak adanya UU tersebut, KLHK terus berupaya dalam rangka mendorong terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender. 

"Ketika isu gender mulai berkembang, isu rekruitmen pada jabatan terutama kader putri untuk menduduki sebuah jabatan sangat berat. Hal ini dinilai karena selain dibutuhkan kesempatan, juga dibutuhkan kemampuan yang setara antara wanita dan laki-laki," kata Siti Nurbaya dikutip Portal Probolinggo dari laman Menlhk.

Baca Juga: Waspada Demo UU Cipta Kerja, Polisi Tutup Akses Menuju Istana Merdeka

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x