PORTAL PROBOLINGGO - Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan pada tanggal 6 Oktober 2020 lalu hingga kini masih mendapat penolakan dari berbagai pihak.
Mulai dari pelajar, mahasiswa, aktivis ham, seniman hingga beberapa politisi turut mengkritik pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Aksi demonstrasi di berbagai daerah menjadi upaya penolakan yang dilakukan oleh masyarakat.
Baca Juga: McDonald Australia Kenalkan McSpicy, Netizen Kritik Tak Terasa Pedas
Sayangnya sampai saat ini apa yang menjadi tuntutan aksi massa masih belum mendapatkan jawaban yang jelas.
Justru malah banyak peserta aksi yang hingga kini masih ditahan di kantor kepolisian daerah tempat demonstrasi.
Oleh karena itu, Wahana lingkungan hidup Indonesia (Walhi) mengajak masyarakat untuk melakukan kembali demonstrasi tapi dengan cara baru yakni demonstrasi digital.
Baca Juga: Jadwal Acara TvOne Hari Ini, 19 Oktober 2020, Ada Kabar Dunia sampai Buru Sergap
Dikutip Portal Probolinggo dari cuitan akun Twitter @walhinasional mengajak masyarakat untuk menjadikan gadget dan media sosial sebagai alat perlawanan.
Artikel Rekomendasi