Kemenkop UKM Jelaskan Keringanan UMKM dari 3 Jenis Insentif, Mulai dari Perizinan hingga Pajak

- 19 Oktober 2020, 15:13 WIB
Ilustrasi UMKM
Ilustrasi UMKM /Pixabay

PORTAL PROBOLINGGO - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menjelaskan bahwa para pemilik UMKM mendapat keringanan dari tiga jenis insentif sebagai bentuk pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan pada postingan Instagram, sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari akun @kemenkopukm pada tanggal 19 Oktober 2020.

Tiga jenis insentif yang dimaksud oleh Kemenkopukm adalah sebagai berikut

Baca Juga: Update Harga Emas UBS Senin 19 Oktober 2020 di Pegadaian

1. Izin Berusaha

Untuk masyarakat pemilik UMKM yang sebelumnya belum memiliki izin berusaha, maka pengurusan Perizinan Berusaha bisa dibebaskan dari baiaya (gratis) atau dikenakan biaya yang ringan.

2. Kepabean

Baca Juga: Kementan Bagikan Tips Merawat Tanaman Hias, Mulai dari Teknik Penyiraman Hingga Kasih Sayang

Untuk para pemilik UMKM yang produknya berorientasi pada ekspor, maka akan ada insentif kepabean yang sesuai dengan UU bidang Kepabeanan.

3. Pajak Penghasilan

Pemilik UMKM juga bisa mendapatkan insentif Pajak Penghasilan sesuai dengan UU bidang Pajak Penghasilan.

Baca Juga: Kembali Berlaga Melawan Tim Bosnia Herzegovina, Timnas U-19 Siap Membalas Kekalahannya

KemenkopUKM pada postingan tersebut juga mengatakan bahwa adanya insentif tersebut adalah wujud usaha pemerintah agar UMKM di Indonesia berkembang dengan lebih cepat.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x