Pengumuman CPNS 2019, Tak Lulus? Tenang, Bisa Ajukan Sanggahan, Cek Selengkapnya!

- 30 Oktober 2020, 08:37 WIB
ILUSTRASI: CPNS. Pengumuman CPNS 2019.
ILUSTRASI: CPNS. Pengumuman CPNS 2019. /pikiran-rakyat.com

4. Pilih salah satu opsi isian "Perihal Sanggah", yaitu Sertifikat Pendidik, Nilai SKB CAT atau Nilai SKB Non-CAT sesuai dengan yang ingin disanggah.

5. Jika peserta memilih perihal sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silakan langsung mengisi alasan sanggah dan bukti sanggahannya.

Baca Juga: Kumpulan Puisi Maulid Nabi Muhammad SAW yang Dapat Dijadikan Tugas Sekolah

6. Adapun bukti sanggah harus memiliki format .jpg atau .pdf dengan ukuran 100-200 kb. Jika peserta memilih perihal sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan metode SKB mana yang ingin disanggah.

7. Kolom metode SKB hanya akan muncul jika instani peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT. Setelah selesai mengisi kolom sanggahan, klik tombol "Akhiri Proses Sanggah".

Baca Juga: 6 Manfaat dan Waktu yang Tepat untuk Berjemur Sesuai Indeks UV Sinar Matahari

Maka, akan muncul kotak peringatan yang menyebut bahwa data yang diinputkan di kolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali. Pilih "Iya" jika sudah yakin.

8. Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat melakukan
sanggahan Kembali. Silahkan menunggu jawaban dari sanggahan tersebut
yang akan dijawab oleh Instansi yang dilamar oleh Peserta

Baca Juga: Teks Ceramah Maulid Nabi Muhammad SAW dengan Tema Meneladani Rasulullah


Petunjuk lengkap lainnya bisa klik DI SINI
***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x