Cara Melakukan Sanggahan Hasil Pengumuman Kelulusan CPNS

- 30 Oktober 2020, 11:42 WIB
Pelaksanaan tes CPNS 2019.
Pelaksanaan tes CPNS 2019. /Twitter.com/@BKNgoid

PORTAL PROBOLINGGO - Pengumuman kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilakukan pada tanggal 30 Oktober 2020.

Setiap peserta yang lolos dapat langsung memilih untuk melanjutkan ke tahap pemberkasan. Sedangkan bagi yang belum lolos masih diberi kesempatan apabila ingin melakukan sanggahan.

Hal-hal yang dapat disanggah oleh peserta CPNS meliputi unsur yang dapat berdampak pada hasil kelulusan.

Baca Juga: Cek Fakta: Pemilik SIM C Dikabarkan Akan Dapatkan BLT Rp900 Ribu dari Pemerintah

Mengutip Petunjuk Sanggah Hasil Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) SSCN 2019, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan sanggah.

1. Memilih tombol "Ajukan Sanggah" jika ingin mengajukan sanggahan dari hasil pengumuman ketidaklulusan.

Baca Juga: Teks Ceramah Maulid Nabi Muhammad SAW dengan Tema Meneladani Rasulullah

Pada kolom sanggah, peserta akan dihadapkan dengan halaman yang memuat isian "Perihal Sanggah", "Alasan Sanggah", dan "Bukti Sanggah".

2. Pilih salah satu opsi isian "Perihal Sanggah", yaitu Sertifikat Pendidik, Nilai SKB CAT atau Nilai SKB Non-CAT sesuai dengan yang ingin disanggah.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x