Cara pertama adalah mengecek langsung dari laman atau website resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Berikut langkah-langkahnya:
1. Ketik website kemnaker.go.id pada mesin pencari. Disarankan memakai PC/laptop, atau bisa juga menggunakan telepon genggam.
2. Klik 'daftar sekarang' yang ada di pojok kanan atas website.
3. Lengkapi pendaftaran akun yang terdiri dari kolom biodata dan akun e-mail. Pada biodata, isi nomor induk keluarga (NIK) (Pastikan NIK aktif) dan nama bapak atau ibu kandung. Setelah itu, isi alamat e-mail, nomor telepon, dan password.
4. JIka sudah selesai mengisi semua, klik 'daftar sekarang' di bagian bawah.
5. Kode OTP akan dikirim lewat SMS ke nomor telepon genggam yang didaftarkan.
6. Aktifkan akun menggunakan kode yang terkirim di pesan singkat SMS lalu buka kembali pada laman kemnaker.go.id dan masuk (login).
Baca Juga: Mahfud MD: Di Indonesia Tidak Ada yang Harus Tanggung Jawab Terhadap Pernyataan Macron
7. Lengkapi profil yang meliputi foto profil, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi.
Artikel Rekomendasi