Abaikan Menaker, Anies dan Ganjar Tetap Naikkan Upah Minimum Provinsi

- 1 November 2020, 15:05 WIB
Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo tetap naikkan UMP 2021
Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo tetap naikkan UMP 2021 /Twitter.com/@aniesbaswedan/Instagram.com/@ganjar_pranowo

PORTAL PROBOLINGGO—Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Tengah (Jateng) memilih tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Padahal, sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta besaran UMP 2021 sama dengan 2020.

Sebelumnya Menaker mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Melalui SE tersebut, Menaker meminta kepada gubernur untuk menyesuaikan besaran UMP 2021 untuk disamakan dengan 2020. Kenaikan UMP menurut SE tersebut baru boleh dilakukan setelah 2021.

Baca Juga: Nagorno-Karabakh: Anna Hakobyan, Istri Perdana Menteri Armenia Akan Ikut Terjun ke Medan Perang

Meski telah ada SE dari Menaker, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap memilih untuk menaikkan besaran UMP 2021. Langkah ini ia ambil karena menurutnya, ada beberapa industri yang tidak terdampak Covid-19.

“Bagi kegiatan usaha yang terdampak COVID-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020,” jelas Anies, Sabtu, 31 Oktober 2020, dilansir dari siaran pers Pemprov DKI.

“Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 78 Tahun 2015," tambahnya.

Baca Juga: Beasiswa Pendidikan Wardah Scholarsip Program Telah dibuka, Simak Jadwal Pendaftarannya

Selain itu kebijakan ini pun diambil oleh Pemprov DKI karena mempertimbangkan nilai PDB dan inflasi nasional. Berdasarkan hal itu, UMP Jakarta naik sebesar 3,27 persen.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x