Abaikan Menaker, Anies dan Ganjar Tetap Naikkan Upah Minimum Provinsi

- 1 November 2020, 15:05 WIB
Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo tetap naikkan UMP 2021
Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo tetap naikkan UMP 2021 /Twitter.com/@aniesbaswedan/Instagram.com/@ganjar_pranowo

Maka atas dasar pertimbangan hal tersebut Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP 2021 sebesar Rp4.416.186,548

Sementara, bagi perusahaan yang terdampak COVID-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Keren! Jakarta Raih Penghargaan Sebagai Kota dengan Transportasi Terbaik

Langkah serupa juga diterapkan oleh Pemprov Jateng. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memilih tetap menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27 persen.

Ganjar menyebutkan, penetapan UMP telah melalui proses pembahasan dan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Provinsi, yang terdiri dari wakil pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

“Tanggal 28 Oktober 2020, kami tandatangani UMP provinsi Rp1.798.979,12. (naik Rp56.963,90). Ini merupakan pedoman untuk seluruh kabupaten kota yang ada, di mana mereka akan menyiapkan UMK, mereka punya waktu hingga tanggal (tenggat) 21 November,” jelas Ganjar seperti dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari siaran pers Pemprov Jateng.

Baca Juga: Jakarta Menang Penghargaan, Fadjroel Rachman: Semua Dirintis Jokowi dan Ahok

Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng Sakina Roselasari menuturkan, pemprov tetap menaikkan UMP karena pertimbangan status PP lebih tinggi dari SE.

“Yang mendasari adalah rapat dengan dewan pengupahan provinsi. Tadi disampaikan memang tidak bulat, akhirnya dengan kajian tersebut diputuskan lah UMP sebesar Rp1.798.979,12. Sesuai dengan aturan hukum antara SE dan PP, kan lebih tinggi PP,” pungkas Sakina.***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini