BLT Rp2,4 Juta Diperpanjang, Begini Cara Daftar BPUM UMKM Gelombang 2 dan Syarat Lengkapnya

- 1 November 2020, 14:14 WIB
Ilustrasi BLT Rp2,4 Juta , Pendaftaran Diperpanjang, Begini Cara Daftar BPUM UMKM Gelombang 2 dan Syarat Lengkapnya.
Ilustrasi BLT Rp2,4 Juta , Pendaftaran Diperpanjang, Begini Cara Daftar BPUM UMKM Gelombang 2 dan Syarat Lengkapnya. //Pixabay EmAji

Baca Juga: 15 Referensi Nama Anak dalam Bahasa Latin yang Populer

4. Bukan pendaftar BLT UMKM pada gelombang ke-I

5. Bukan ASN, TNI/POLRI, sera Pegawai BUMN/BUMD

6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

7. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Daftar Comback dan Debut KPop November 2020, Ada BTS, GFRIEND, Secret Number, NCT, Hingga Aespa

Ketika persyaratan tersebut telah terpenuhi, maka yang berhak mengusulkan calon pendaftar adalah :

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

3. Kementerian/Lembaga

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x