Heboh Bambang Soesatyo Punya Singa Putih, Yuk Cari Tahu Persyaratan Memelihara Hewan Langka

- 2 November 2020, 12:05 WIB
Ilustrasi singa putih.
Ilustrasi singa putih. /Unsplash/Hush Naidoo

PORTAL PROBOLINGGO - Bambang Soesatyo selaku Ketua Majelis Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) memelihara singa putih.

Singa putih yang diberi nama simba ini merupakan hewan langka. Meski terlihat jinak dan menggemaskan, untuk dapat memeliharanya harus lolos dari persyaratan yang telah ditetapkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman portal informasi Indonesia berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi saat ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka.

Baca Juga: Gareth Bale Cetak Gol Kemenangan Spurs, Mourinho: Performanya Semakin Baik

1. Hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam.
2. Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2.

Kategori ini merupakan hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran. Dengan kata lain, hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaran yang bisa dipelihara atau diperjualbelikan.

Baca Juga: Menjelang Pilpres AS, Joe Biden: Amerika Serikat Butuh Presiden yang Percaya Sains

Hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanya hewan dengan kategori Appendix 2.

Hewan langka kategori Appendix 2 adalah hewan langka yang dilindungi di alamnya. Tidak boleh diambil dan dijual apabila keturunan hewan langka langsung dari alam.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini