Di Tengah Polemik Jokowi Tetap Sahkan UU Cipta Kerja, Ini Menteri yang Ikut Tanda Tangan

- 3 November 2020, 09:07 WIB
Jokowi resmi mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Jokowi resmi mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja. /BPMI Setpres/Rusman

PORTAL PROBOLINGGO - Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Senin, 2 November 2020, malam.

Berdasarkan pantauan PORTAL PROBOLINGGO dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg), UU tersebut resmi diundangkan dengan nomor 11 tahun 2020.

Pengesahan yang dilakukan oleh Jokowi ini tentu mengejutkan banyak pihak karena sampai dengan saat in, UU Cipta Kerja masih menuai polemik di tengah masyarakat.

Baca Juga: Jokowi Sampaikan Pesan untuk Penerima LPDP, Veronica Koman Berikan Reaksi Seperti Ini

Bahkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama serikat buruh lainnya baru saja melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak UU Cipta Kerja, Senin pagi.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, KSPI tetap konsisten pada tuntutan awal agar pemerintah mencabut UU Cipta Kerja.

“Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan persnya.

Baca Juga: Mengenal HOS Cokroaminoto, Sang Guru Para Pahlawan Indonesia, Soekarno Salah Satu Muridnya

Bahkan rencananya, KSPI akan kembali melakukan aksi unjuk rasa pada, 9 November 2020 nanti. Aksi tersebut nantinya akan dilakukan di depan gedung DPR.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x