Prioritaskan Jemaah Yang Tertunda Tahun 1441 H, Kemenag Terbitkan Surat Edaran Untuk PPIU

- 3 November 2020, 09:15 WIB
Ilustrasi jamaah umroh.
Ilustrasi jamaah umroh. /Pixabay

 

PORTAL PROBOLINGGO – Dampak dari pandemi Covid-19 melumpuhkan hampir berbagai sektor, terutama sektor perekonomian di Indonesia hingga dunia. Bahkan pandemi Covid-19 juga berdampak pada jadwal keberangkatan haji yang tertunda di tahun 2019/1441 H.

Namun, Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman, meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), agar dapat memprioritaskan keberangkatan jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya karena dampak pandemi Covid-19.

Oman mengaku pihaknya telah menerbitkan surat edaran untuk PPIU, terutama meminta soal prioritas jemaah yang tertunda.

Baca Juga: Di Tengah Polemik Jokowi Tetap Sahkan UU Cipta Kerja, Ini Menteri yang Ikut Tanda Tangan

“Kami minta PPIU memprioritaskan jemaah yang tertunda pada musim umrah tahun 1441H, agar diberangkatkan lebih awal dari pendaftar umrah baru,” ungkap Oman di Jakarta, pada hari Senin, 2 Oktober 2020. Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman resmi Kemenag.

Melalui Sistem Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH), mencatat ada 26.328 jemaah yang tertunda keberangkatannya, usianya berkisar dari 18 hingga 50 tahun. Jemaah tersebut masuk dalam syarat kriteria dari Saudi agar berangkat umrah di masa pandemi.

Oman menjelaskan, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 719 tahun 2020, tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah bagi jemaah yang akan berangkat pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV 3 November 2020, Jangan Lewatkan Keseruan Bioskop Three Days To Kill

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini