Aduh! Sudah Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Masih Banyak Salah Ketik, 'Pasal 5' Trending di Twitter

- 3 November 2020, 13:36 WIB
Salah ketik pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja yang telah diteken Presiden Jokowi
Salah ketik pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja yang telah diteken Presiden Jokowi /Foto: setneg.go.id/

PORTAL PROBOLINGGO - UU Cipta Kerja yang disahkan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 5 Oktober 2020 lalu akhirnya resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin, Senin 2 Oktober 2020.

Dengan demikian, UU yang dinilai kontroversial itu resmi berlaku sejak kemarin.

Draf resmi UU Cipta Kerja yang berjumlah 1.187 halaman tersebut diunggah di situs Kementerian Sekretariat Negara https://jdih.setneg.go.id/.

Baca Juga: Cara Cek Status dan Registrasi Ulang Bagi Penerima BPJS Kesehatan Non PBIJK di Sini!

Namun, dari pantauan PORTAL PROBOLIGGO, laman tersebut sempat down pada 3 November 2020 pukul 12:55 WIB.

Salah Ketik

Kendati telah diteken dan secara resmi berlaku, UU Cipta Kerja masih diwarnai salah ketik.

Salah satu contoh salah ketik terdapat pada halaman 6 pasal 6, yang berbunyi:

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x