PORTAL PROBOLINGGO - UU Cipta Kerja yang disahkan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 5 Oktober 2020 lalu akhirnya resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin, Senin 2 Oktober 2020.
Dengan demikian, UU yang dinilai kontroversial itu resmi berlaku sejak kemarin.
Draf resmi UU Cipta Kerja yang berjumlah 1.187 halaman tersebut diunggah di situs Kementerian Sekretariat Negara https://jdih.setneg.go.id/.
Baca Juga: Cara Cek Status dan Registrasi Ulang Bagi Penerima BPJS Kesehatan Non PBIJK di Sini!
Namun, dari pantauan PORTAL PROBOLIGGO, laman tersebut sempat down pada 3 November 2020 pukul 12:55 WIB.
Salah Ketik
Kendati telah diteken dan secara resmi berlaku, UU Cipta Kerja masih diwarnai salah ketik.
Salah satu contoh salah ketik terdapat pada halaman 6 pasal 6, yang berbunyi:
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
Artikel Rekomendasi