Cara Cek Status dan Registrasi Ulang Bagi Penerima BPJS Kesehatan Non PBIJK di Sini!

- 3 November 2020, 09:45 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan.
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. /Dok. Indonesia.go.id



PORTAL PROBOLINGGO - Penerima BPJS Kesehatan Non-PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang datanya bermasalah, wajib melakukan registrasi ulang.

Penerima BPJS Kesehatan Non-PBI JK yaitu anggota keluarga Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara dan pensiunan.

Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara yaitu ASN, Prajurit, dan Anggota Kepolisian.

Baca Juga: Alhamdulillah, Warga Indonesia Sudah Boleh Umrah, Ini Protokol Kesehatan yang Harus Disiapkan

Sebagaimana dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari akun instagram @bpjskesehatan_ri pembaruan data dilakukan dalam rangka meningkatkan keakuratan data sehingga dapat memberikan Pelayanan Jaminan Kesehatan yang maksimal dan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil audit BPKP tahun buku 2018 dan hasil Rakornis Eselon I Kementerian/Lembaga tanggal 21 September 2020.

Jika peserta BPJS Kesehatan tersebut tidak melakukan registrasi ulang, maka kartu akan dinonaktifkan sementara.

Baca Juga: Resmi! Tahun Depan Pemerintah Tidak Lagi Salurkan Bansos Sembako

Sebelum melakukan registrasi ulang, cek terlebih dahulu status kepesertaan.

Untuk mengecek kelengkapan data NIK, bisa menggunakan berbagai kanal pelayanan BPJS Kesehatan berbasis online, seperti:

Baca Juga: Kalah Dalam Jajak Pendapat, Trump: Itu Semua Palsu!

1.CHIKA

Untuk mengecek status kepesertaan, dapat dilakukan dengan CHIKA (Chat Assistant JKN) melalui cara berikut.

-Chat melalui Whatsapp ke nomor 08118750400

-Chat melalui telegram https://t.me/BPJSKes_bot

-Chat melalui Messenger https://www.facebook.com/BPJSKesehatanRI/

Baca Juga: Catat Sebelum Liburan! Daftar dan Jadwal Lengkap Operasional Kereta Api November dan Desember 2020

2. Vika

Vika atau Voice Interactive JKN dapat dilakukan dengan menghubungi care center ke nomor 1500 400

3. Aplikasi JKN

Silahkan unduh aplikasi dan JKN dan cek status kepesertaan di sana.

Baca Juga: 15 Ucapan Hari Pahlawan yang Cocok Dibagikan di Facebook, Instagram, hingga Whatsapp

Jika NIK tidak terdaftar, bisa langsung melakukan pembaruan data NIK.

Setelah itu, peserta bisa melakukan registrasi ulang kartu BPJS Kesehatan melalui layanan administrasi PANDAWA kantor cabang BPJS Kesehatan dengan melampirkan:

Baca Juga: Buruan Daftar!Kartu Prakerja Gelombang 11 Resmi Dibuka, Dapatkan Biaya Pelatihan Sebesar 1 Juta

1. Foto Kartu Indonesia Sehat (KIS)
2. Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk. ***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x