Jamaah Umroh yang Tertunda Karena Covid-19 Siap Diberangkatkan, Berikut Aturannya

- 3 November 2020, 11:58 WIB
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman //Dok.Kemenag

 

PORTAL PROBOLINGGO - Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman telah mengumumkan bahwa Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Cvid-19 sudah terbit.

Pedoman tersebut telah terangkum dalam Keputusan Menteri Agama, KMA No. 719 Tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Menteri agama Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan stakeholder.

Oman mengatakan saat siaran persnya yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Senin, 2 November 2020 bahwa regulasi tersebut telah siap.

Baca Juga: Park Ji Sun Meninggal Dunia, Key SHINee dan Leeteuk SuJu Berduka

“Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap. Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII. Sesuai arahan Menag Fachrul Razi, regulasi ini kemudian dibahas dengan para pihak terkait, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, serta Kementerian dan Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan,” ujar Oman.

“Alhamdulillah jemaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah. Semua pihak harus memahani regulasinya,” tambahnya.

Oman menginstruksikan kepada pihak penyelanggara untuk memprioritaskan keberangkatan jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya karena dampak pandemi Covid-19 terlebih dulu.

Baca Juga: Pidato Bung Tumo yang Membakar Semangat Pejuang dalam Pertempuran 10 November Surabaya

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x