Cara Membuat SIM Online, Mudah Dapat Dilakukan di Rumah

- 7 November 2020, 06:22 WIB
PETUGAS melayani warga yang membuat SIM, di sela-sela acara Sehari Bersama Polisi Lalu-Lintas Peluncuran SIM Online se-Indonesia, di Lapangan Tegalega, Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.
PETUGAS melayani warga yang membuat SIM, di sela-sela acara Sehari Bersama Polisi Lalu-Lintas Peluncuran SIM Online se-Indonesia, di Lapangan Tegalega, Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. /Pikiran Rakyat

Registrasi dilakukan dengan pengisian data diri dengan teliti dan cermat sesuai identitas diri yang dimiliki.

Setelah semua terisi lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional plus tarif jasa pengiriman.

Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru Rp250 ribu, sementara perpanjangan Rp225 ribu. SIM internasional ini berlaku selama tiga tahun.

Baca Juga: Usulkan Patimban City sebagai Support System Pelabuhan Patimban, Begini Penjelasan Ridwan Kamil

Pembayaran dapat di lakukan secara non tunai Melalui ATM, M-Banking, Internet Bangking maupun setor tunai pada Bank.

Apabila SIM telah selesai dibuat, pemohon dapat diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau memilih dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman.

Pengiriman SIM dapat melalui pengantaran via Gojek untuk wilayah Jakarta dan PT Pos Indonesia untuk wilayah luar kota.***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x