PORTAL PROBOLINGGO - Berdasarkan arahan dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menginginkan masyarakat untuk turut serta menyampaikan usulan dan masukannya dalam penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Hal ini disampaikan oleh pihak pemerintah melalui website resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, bahwa pemerintah melalui Kemenko Perekonomian telah menyediakan wadah untuk memberikan ruang bicara kepada masyarakat.
Untuk menampung berbagai masukan dan aspirasi, dan untuk memberikan ruang dalam melakukan pembahasan bersama seluruh masyarakat, Kemenko Perekonomian telah menyediakan wadah melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja, yang dapat diakses oleh masyarakat secara online.
Baca Juga: Puisi untuk Mengenang Jasa Para Pahlawan dari Penyair Indonesia
Seluruh komponen masyarakat dan stekholders dapat membuka link berikut di alamat URL: https://uu-ciptakerja.go.id.
Portal tersebut dapat diakses oleh masyarakat dan seluruh stakeholders yang akan memberikan masukan ataupun usulan untuk penyempurnaan draf RPP dan RPerpres sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Disampaikan pihak Pemerintah, saat ini telah terdapat 9 Draf RPP yang bisa diunduh secara lengkap oleh masyarakat melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Mantan Kiper Persija Saat Juara Liga 1 2018 Meninggal Dunia
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemberian ruang bicara untuk masyarakat agar pernyusunan RPP dan RPerpres secara transparan.
“Melalui penyediaan Portal Resmi UU Cipta Kerja ini, Pemerintah secara resmi mengundang seluruh lapisan masyarakat, publik, dan stakeholders terkait untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja, agar dalam penyusunan RPP dan RPerpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat,” ujar Airlangga.
Artikel Rekomendasi