PORTAL PROBOLINGGO - Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg) buka suara terkait polemik yang diakibatkan atas kekeliruan teknis dalam naskah UU Cipta Kerja.
Kemensetneg melalui akun resminya di Twitter @KemensetnegRI memberi klarifikasi.
Dalam unggahan tersebut, Kemensetneg memposting sebuah infografis dengan judul besar: "KEKELIRUAN TEKNIS ADMINISTRATIF TIDAK PENGARUHI IMPLEMENTASI UU CIPTA KERJA".
Baca Juga: Tolak Pemblokiran Situs Porno, Tagar #SavePornhub Trending di Twitter Thailand
"Setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPT, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review," ungkap Pratikno, Menteri Sekretaris Negara.
Perkataan tersebut dilansir berdasarkan infografis pada 3 Oktober 2020, yang baru saja diunggah akun @KemensetnegRI.
Selain itu, pihaknya (Kemensetneg) juga telah menyampaikan kepada Sektretariat Jenderal DPT untuk disepakati perbaikannya.
Baca Juga: Hari Pahlawan Nasional, Gatot Nurmantyo dan Arief Hidayat Akan Dianugerahi Bintang Mahaputra
Kemensetneg melalui Pratikno berdalih bahwa kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif.
Artikel Rekomendasi