Kemensetneg Buka Suara Terkait Polemik Kekeliruan Teknis UU Cipta Kerja, Begini Klarifikasinya

- 3 November 2020, 20:53 WIB
UU Cipta Kerja Diteken Presiden, Pengertian Minyak dan Gas Bumi Jadi Viral di Media Sosial
UU Cipta Kerja Diteken Presiden, Pengertian Minyak dan Gas Bumi Jadi Viral di Media Sosial /Setneg/

PORTAL PROBOLINGGO - Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg) buka suara terkait polemik yang diakibatkan atas kekeliruan teknis dalam naskah UU Cipta Kerja.

Kemensetneg melalui akun resminya di Twitter @KemensetnegRI memberi klarifikasi.

Dalam unggahan tersebut, Kemensetneg memposting sebuah infografis dengan judul besar: "KEKELIRUAN TEKNIS ADMINISTRATIF TIDAK PENGARUHI IMPLEMENTASI UU CIPTA KERJA".

Baca Juga: Tolak Pemblokiran Situs Porno, Tagar #SavePornhub Trending di Twitter Thailand

"Setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPT, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review," ungkap Pratikno, Menteri Sekretaris Negara.

Perkataan tersebut dilansir berdasarkan infografis pada 3 Oktober 2020, yang baru saja diunggah akun @KemensetnegRI.

Selain itu, pihaknya (Kemensetneg) juga telah menyampaikan kepada Sektretariat Jenderal DPT untuk disepakati perbaikannya.

Baca Juga: Hari Pahlawan Nasional, Gatot Nurmantyo dan Arief Hidayat Akan Dianugerahi Bintang Mahaputra

Kemensetneg melalui Pratikno berdalih bahwa kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif.

Halaman:

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x