Cara dan Syarat Penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan Rp 75 Ribu di Bank Indonesia

- 9 November 2020, 14:55 WIB
Cara Tukar Uang Baru Rp75 Ribu (UPK 75 RI).
Cara Tukar Uang Baru Rp75 Ribu (UPK 75 RI). /ANTARA/

PORTAL PROBOLINGGO - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75 Tahun, Bank Indonesia mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun Republik Indonesia dengan pecahan bernilai Rp. 75.000.

Untuk mendapatkan UPK bernilai Rp. 75.000, dapat melakukan pemesanan dan penukaran uang di Bank Indonesia.

Sebelum melakukan penukaran, ada baiknya melihat terlebih dahulu mekanisme dan tata cara dalam penukaran uang Rp. 75.000.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar, 9 November 2020, Jangan Lewatkan Live Pop Academy: Top 30 Group 9

Berikut mekanisme dalam penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp. 75.000 di Bank Indonesia.

1. Melakukan pemesanan melalui website resmi pintar.bi.go.id atau dapat membuka link berikut https://pintar.bi.go.id/Order/MekanismePenukaran

2. Pilih lokasi dan tanggal untuk penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp. 75.000.

3. Setelah melakukan pemesanan, pastikan mendapatkan bukti pemesanan. Setelah itu, simpan bukti pemesanan dalam bentuk cetak maupun digital.

Baca Juga: Peraturan Presiden Soal UU Cipta Kerja Sedang Disusun, Airlangga Hartarto Sampaikan Hal Ini

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: bi.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x