Habib Rizieq Shihab Pulang, Pengamat Politik UI: Ini Momentum HRS Islah Dengan Pemerintah

- 10 November 2020, 09:25 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tiba di Indonesia hari ini, Selasa, 10 November 2020.
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tiba di Indonesia hari ini, Selasa, 10 November 2020. /ANTARA

Seperti yang diketahui, ada beberapa kasus yang membelit Imam Besar FPI tersebut. Pertama, adalah kasus pencemaran nama baik Soekarno. Rizieq Shihab diduga melanggar Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik orang yang sudah meninggal.

Baca Juga: Para Jama'ah Padati Bandara Soekarno-Hatta Menyambut Kedatangan Habib Rizieq

Kedua, kasus penodaan pancasila. Seperti kasus dugaan pencemaran nama baik Soekarno, kasus dugaan penodaan Pancasila juga dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri. Rizieq Shihab diduga melanggar Pasal 154a KUHP dan/atau Pasal 320 KUHP dan/atau Pasal 57a juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Ketiga, Kasus Sampurasun. Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Jawa Barat karena dianggap telah menghina dan melecehkan budaya Sunda, pada 24 November 2015.

Habib Rizieq diduga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pelaporan kasus tersebut didukung 15 organisasi lainnya. Mereka menuntut Rizieq meminta maaf kepada rakyat Jawa Barat. Pelaporan itu buntut dari ucapan Rizieq yang memplesetkan salam orang Sunda "Sampurasun" menjadi "Campur Racun". Kata plesetan itu diucapkan Rizieq saat berceramah di Purwakarta, pada 13 November 2015.

Baca Juga: Link Download Logo Resmi Hari Pahlawan Tahun 2020

Selain itu, Rizieq Shihab juga terjerat kasus dugaan penodaan agama, dugaan penyebaran konten pornografi, dan kasus dugaan penyebaran kebencian. ***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah