Catat! BLT Gaji atau BSU Termin ke-2 Cair, Maaf Jika Tak Masuk Golongan Ini Dipastikan Tak Dapat

- 13 November 2020, 20:19 WIB
Hari ini Kemnaker transfer Subsidi Gaji BLT BPJS ke 2,7 pekerja, lapor ke sini jika belum dapat
Hari ini Kemnaker transfer Subsidi Gaji BLT BPJS ke 2,7 pekerja, lapor ke sini jika belum dapat /./Kemnaker

PORTAL PROBOLINGGO - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan informasi terkait BSU atau BLT Gaji Termin 2 yang dikabarkan telah cair.

Dalam akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Ida mengungkapkan bahwa BSU termin kedua adalah untuk periode November dan Desember.

"Mekanismenya sama seperti termin pertama, penyaluran BSU termin kedua dilakukan secara bertahap." ungkap Ida Fauziyah sebagaimana dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari @kemnaker pada Jumat 13 November 2020.

Baca Juga: Boy William dan Puan Maharani Buka-bukaan, Matiin Mic hingga Candaan Jadi Presiden

Menaker Ida juga mengungkapkan bahwa sebelum BSU termin kedua disalurkan, telah dilakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Ditjen Pajak, BPK, dan KPK

Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa penyaluran BSU akan tetap mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah untuk memastikan agar tepat sasaran.

"Untuk memastikan penyaluran BSU tepat sasaran, penyaluran BSU ini tetap mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah." Tegas Ida.

Baca Juga: Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingin Tekankan Perlindungan Belanja Online

Lebih rinci, Ida juga menyebutkan golongan yang berhak menerima BLT Gaji atau BSU ini yaitu:

1. WNI (Warga Negara Indonesia),

2. Pekerja Penerima Upah,

3. Tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020,

4. Gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan dibawah Rp5 juta dan

5. Memiliki rekening aktif.

Baca Juga: Mengenal Gejala Hipertensi dan Penyebabnya, Lakukan Deteksi Dini Secara Rutin

Pihak Kemnaker juga mengungkapkan jika saat ini, giliran tahap II yang kembali diproses pencairan BSU termin kedua yaitu sebanyak 2.713.434 orang. Sebelumnya, pada Senin 9 November tahap 1 juga sudah dicairkan kepada para penerima.

Dengan disalurkannya tahap II ini, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua. Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp5,8 triliun.***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x