KLHK Berharap Pemerintah Pusat dan Daerah Sinergi Hadapi Dampak Perubahan Iklim

- 13 November 2020, 22:00 WIB
Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Alue Dohong./klhk.go.id
Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Alue Dohong./klhk.go.id /

PORTAL PROBOLINGGO - Berdasarkan laporan Kajian Ke-5 (Assessment Reports 5 atau AR5) Intergovermental Panel on Climate Change (IPCC), menyebutkan bahwa suhu bumi telah meningkat sekitar 0,8 derajat Celcius selama abad terakhir.

Dengan demikian, perubahan iklim merupakan tantangan global bagi kehidupan makhluk hidup bumi terbesar pada abad ke-21.

Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Alue Dohong mengungkapkan bahwa terjadinya perubahan iklim, yang berupa meningkatnya emisi gas rumah kaca diakibatkan oleh aktivitas manusia.

Baca Juga: Hari BRIMOB 14 November 2020 HUT ke-75, Ini 5 Insiden Pilu yang Menewaskan Anggota BRIMOB

Peningkatan emisi gas rumah kaca dalam 50 tahun terakhir menunjukkan yang tertinggi dalam sejarah dan belum pernah terjadi sebelumnya sejak 800.000 tahun yang lalu.

Mempertimbangkan perlunya kerja sama global dalam menangani dampak perubahan iklim, Pemerintah Indonesia turut serta meratifikasi UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change) melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan UNFCCC.

UNFCCC merupakan konvensi kerangka kerja PBB untuk perubahan iklim, menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer sampai pada tingkat yang mampu mencegah campur tangan manusia dengan sistem iklim.

Baca Juga: Puan Maharani Akui Mematikan Mic Saat Sidang Paripurna, Begini Alasannya

Dengan menjadi Negara Pihak UNFCCC, Indonesia secara resmi terikat dengan kewajiban dan memiliki hak untuk memanfaatkan berbagai peluang dukungan yang ditawarkan UNFCCC dalam upaya mencapai tujuan konvensi tersebut.

Halaman:

Editor: Elita Sitorini

Sumber: KLHK.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x