Pemerintah Kebut Selesaikan Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja

- 16 November 2020, 08:40 WIB
Airlangga Hartarto./Menko Perekonomian.
Airlangga Hartarto./Menko Perekonomian. /Kemenko Perekonomian
 
PORTAL PROBOLINGGO—Setelah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja disahkan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, pemerintah terus mengebut untuk menyusun peraturan pelaksana.
 
Pengerjaan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja itu ditargetkan paling lambat selesai pada Jumat, 20 November 2020.  Rencananya aturan pelaksana yang disusun terdiri dari, 40 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden.
 
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangan resminya, Minggu, 15 November 2020.
 
 
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah telah berhasil menyusun 24 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan telah dibahas bersama dengan kementerian dan lembaga terkait. Sementara itu sisanya sebanyak 16 RPP akan mulai di bahas minggu ini. 
 
“Kami terus mendorong percepatan penyelesaian RPP di internal Pemerintah, agar segera dapat diunggah di Portal Resmi UU Cipta Kerja,” ujar Susiwijono.
 
Menurutnya, hal tersebut penting supaya masyarakat dapat segera mengakses dan mengunduh draf RPP. Sehingga nantinya masyarakat bisa segera memberikan masukan dan usulan atas substansi RPP tersebut.
 
 
Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, pemerintah membuka ruang selebar-lebarnya untuk masyarakat memberikan aspirasi terhadap RPP atau Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) yang telah disusun.
 
“Sesuai arahan Bapak Presiden, Pemerintah membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholders, supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja,” ujar Menko Airlangga.
 
Selain itu Airlangga menyebutkan, disediakannya Portal UU Cipta Kerja merupakan bentuk transparansi dari pemerintah dalam pembahasan UU Cipta Kerja. Untuk ini ia menyampaikan kepada publik untuk menyampaikan aspirasi melalui portal tersebut.
 
 
“Melalui penyediaan Portal Resmi UU Cipta Kerja ini, Pemerintah secara resmi mengundang seluruh lapisan masyarakat, publik, dan stakeholders terkait untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja, agar dalam penyusunan RPP dan RPerpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat,” jelas Airlangga.
 
Selain dapat diakses secara daring melalui uu-ciptakerja.go.id, naskah fisik RPP dan RPerpres dapat diakses secara fisik di Posko Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian.
 
Susiwijono kemudian menjelaskan, pemerintah akan melakukan sosialisasi terhadap aturan pelaksana UU Cipta Kerja kepada masyarakat. Melalui sosialisasi ini pemerintah berharap masyarakat dapat memiliki pemahaman substansi yang baik.
 
 
“Pemerintah menyiapkan program sosialisasi dan konsultasi publik atas semua RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja, guna memberikan pemahaman yang jelas dan lengkap kepada masyarakat, supaya masyarakat yang akan memberikan masukan sudah memahami terlebih dahulu substansinya, sehingga masukan yang diberikan bisa lebih fokus dan substantif,” pungkasnya.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x